Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Paripurna DPR Sahkan Undang-undang Satu Data Indonesia

DPR RI resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10). Pengesahan ini disetujui oleh seluruh fraksi setelah melalui pembahasan 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan. UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal yang mengatur 15 poin substansi utama.

UU ini mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikelola negara sebagai referensi pembangunan, serta tata kelola SDI yang mencakup rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus data. Selain itu, terdapat regulasi keamanan data melalui lembaga siber, kriptografi, dan sertifikat digital. Penyelenggara SDI harus dibentuk maksimal satu tahun dengan penyesuaian infrastruktur berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait