Paripurna DPR Sahkan Undang-undang Satu Data Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10). Pengesahan ini disetujui oleh seluruh fraksi setelah melalui pembahasan 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan. UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal yang mengatur 15 poin substansi utama.
UU ini mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikelola negara sebagai referensi pembangunan, serta tata kelola SDI yang mencakup rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus data. Selain itu, terdapat regulasi keamanan data melalui lembaga siber, kriptografi, dan sertifikat digital. Penyelenggara SDI harus dibentuk maksimal satu tahun dengan penyesuaian infrastruktur berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 22.00
RUU Satu Data: Transfer Data Tertutup ke Luar Negeri Wajib Izin DPR
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 20.50
DPR Sepakat RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna, Besok Disahkan Jadi UU
Berita terkait
Data Pribadi Meutya Hafid Diduga Bocor dan Dijual, DPR: Harus Ditanggapi secara Serius
SINDOnews · 3 Oktober 2026 pukul 19.22
Mendagri Bicara Wacana e-Voting Pemilu: Cepat, tapi Dikhawatirkan Ada Hacking
Detik.com · 15 September 2026 pukul 17.08
Perang Siber Ancam Kedaulatan Nasional, Wamendiktisaintek Imbau Setiap Individu Jaga Data
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.41
Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi jadi UU, Perkuat Pelindungan Pekerja
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 12.30