Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui Lelang

DPR RI menyetujui penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui lelang. Penjualan dilakukan karena kapal yang dibangun pada 1979 di Yugoslavia tidak lagi memenuhi persyaratan operasional TNI Angkatan Laut akibat usia dan kondisi teknisnya. Proses persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-5 masa sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 8 September 2026. Sebelumnya, Komisi I DPR juga telah setuju pada pemindahtanganan BMN tersebut bersama Kementerian Pertahanan dan TNI pada 27 Agustus 2026. Penjualan kapal ini wajib mendapatkan persetujuan DPR karena nilainya melebihi Rp100 miliar, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Nilai diperkirakan mencapai Rp370 miliar. Kapal berlapis korvet asal Yugoslavia ini memiliki bobot mati 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan kapasitas personel 118 orang. Kapal saat ini berada di Semampir, Surabaya, dengan separuh badan di atas air.

Menurut tiap media