DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui Lelang
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
DPR RI menyetujui penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui lelang. Penjualan dilakukan karena kapal yang dibangun pada 1979 di Yugoslavia tidak lagi memenuhi persyaratan operasional TNI Angkatan Laut akibat usia dan kondisi teknisnya. Proses persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-5 masa sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 8 September 2026. Sebelumnya, Komisi I DPR juga telah setuju pada pemindahtanganan BMN tersebut bersama Kementerian Pertahanan dan TNI pada 27 Agustus 2026. Penjualan kapal ini wajib mendapatkan persetujuan DPR karena nilainya melebihi Rp100 miliar, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Nilai diperkirakan mencapai Rp370 miliar. Kapal berlapis korvet asal Yugoslavia ini memiliki bobot mati 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan kapasitas personel 118 orang. Kapal saat ini berada di Semampir, Surabaya, dengan separuh badan di atas air.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara
8 September 2026 pukul 10.18 · Baca aslinya ↗
VOI
DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara, Nilainya Lebih dari Rp100 M
8 September 2026 pukul 12.15 · Baca aslinya ↗