DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menyetujui penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui lelang. Penjualan dilakukan karena kapal yang dibangun pada 1979 di Yugoslavia tidak lagi memenuhi persyaratan operasional TNI Angkatan Laut akibat usia dan kondisi teknisnya. Proses persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-5 masa sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 8 September 2026. Sebelumnya, Komisi I DPR juga telah setuju pada pemindahtanganan BMN tersebut bersama Kementerian Pertahanan dan TNI pada 27 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 10.48
DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364
Berita terkait
Kemhan Ungkap Mekanisme Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 07.55
Komisi I DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.24
Komisi I DPR Rapat Bareng Kemhan, Bahas Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.07
Kemhan Ungkap Alasan KRI Ki Hajar Dewantara Diusulkan Dijual
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 17.41