Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara, Nilainya Lebih dari Rp100 M

DPR RI menyetujui penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 yang dimiliki oleh Kementerian Pertahanan/TNI AL. Persetujuan ini diberikan dalam rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 8 September. Laporan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa penjualan kapal ini wajib mendapatkan persetujuan DPR karena nilainya melebihi Rp100 miliar, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kapal berlapis korvet asal Yugoslavia ini memiliki bobot mati 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan kapasitas personel 118 orang. Nilai diperkirakan mencapai Rp370 miliar. Kapal saat ini berada di Semampir, Surabaya, dengan separuh badan di atas air.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait