DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara, Nilainya Lebih dari Rp100 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menyetujui penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 yang dimiliki oleh Kementerian Pertahanan/TNI AL. Persetujuan ini diberikan dalam rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 8 September. Laporan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa penjualan kapal ini wajib mendapatkan persetujuan DPR karena nilainya melebihi Rp100 miliar, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kapal berlapis korvet asal Yugoslavia ini memiliki bobot mati 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan kapasitas personel 118 orang. Nilai diperkirakan mencapai Rp370 miliar. Kapal saat ini berada di Semampir, Surabaya, dengan separuh badan di atas air.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 8 September 2026 pukul 10.18
DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Berita terkait
Kemhan Ungkap Alasan KRI Ki Hajar Dewantara Diusulkan Dijual
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 17.41
Eks KRI Ki Hajar Dewantara Diusulkan Dijual, Waka Komisi I DPR Beri Catatan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.03
Spesifikasi Kapal Perang KRI Ki Hajar Dewantara yang Diusulkan Prabowo untuk Dijual
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 11.00
Komisi I DPR Rapat Bareng Kemhan, Bahas Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.07