DPR Setujui RUU Minyak dan Gas Bumi Jadi Usul Inisiatif
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dalam rapat paripurna DPR pada 18 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Detik.com mencatat rapat dihadiri 316 anggota, sedangkan Liputan6.com tidak menyebutkan jumlah kehadiran. Kedua media sepakat rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani beserta wakil-wakil ketua, dan persetujuan fraksi disampaikan secara tertulis. Liputan6.com menambahkan rapat dipimpin Saan Mustopa, informasi yang tidak terdapat pada Detik.com.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui hasil harmonisasi RUU Migas pada 15 Agustus 2026. Detik.com merinci proses harmonisasi melibatkan 39 item perbaikan dan penyempurnaan teknis oleh Panja, termasuk penghapusan penjelasan Pasal 7 serta pemindahan kata 'kontraktor' ke bagian definisi dalam ketentuan umum. Liputan6.com hanya menyebutkan harmonisasi sebagai bagian dari proses legislasi tanpa rincian teknis. Kedua media sepakat langkah ini menandai tahap awal pembahasan RUU pengganti regulasi minyak dan gas bumi yang berlaku.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Rapat Paripurna Sepakati RUU Minyak dan Gas Bumi Jadi Usul Inisiatif DPR
18 Agustus 2026 pukul 14.08 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
RUU Migas Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
18 Agustus 2026 pukul 14.32 · Baca aslinya ↗