RUU Migas Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9326690/original/059733100_1787033356-1b2d1435-cd30-4b6a-9443-7279422d6abc.jpg)
Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 18 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Keputusan diambil setelah seluruh fraksi menyetujui usulan dari Komisi XII DPR, dengan rapat dipimpin oleh Saan Mustopa dan dihadiri Ketua DPR Puan Maharani serta wakil-wakil ketua lainnya. Persetujuan fraksi disampaikan secara tertulis, dan RUU disahkan sebagai inisiatif DPR.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui hasil harmonisasi RUU Migas pada rapat tanggal 15 Agustus 2026 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Proses ini merupakan bagian dari legislasi untuk mengatur sektor minyak dan gas bumi di Indonesia, melibatkan tahap pembahasan dan persetujuan dari berbagai tingkatan di DPR.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 06.18
RUU Minyak dan Gas Bumi Disepakati Menjadi Usul Inisiatif DPR
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.08
Rapat Paripurna Sepakati RUU Minyak dan Gas Bumi Jadi Usul Inisiatif DPR
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 17.30
DPR Inisiasi Revisi UU Migas, Ini Respons Bahlil
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 15.47
Setelah 11 Tahun, DPR Masukkan RUU Migas di Rapat Paripurna
Berita terkait
DPR Tunjuk Komisi XII sebagai Pembahas RUU Migas
kumparan · 16 September 2026 pukul 17.51
DPR Tanya Soal RUU Migas, Begini Jawaban Bahlil
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.40
Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Minyak dan Gas Bumi
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.53
Puan Pamer Capaian DPR di Depan Prabowo: Hasilkan 28 UU Sejak 2024
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 15.12