RUU Migas Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9326690/original/059733100_1787033356-1b2d1435-cd30-4b6a-9443-7279422d6abc.jpg)
Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 18 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Keputusan diambil setelah seluruh fraksi menyetujui usulan dari Komisi XII DPR, dengan rapat dipimpin oleh Saan Mustopa dan dihadiri Ketua DPR Puan Maharani serta wakil-wakil ketua lainnya. Persetujuan fraksi disampaikan secara tertulis, dan RUU disahkan sebagai inisiatif DPR.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui hasil harmonisasi RUU Migas pada rapat tanggal 15 Agustus 2026 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Proses ini merupakan bagian dari legislasi untuk mengatur sektor minyak dan gas bumi di Indonesia, melibatkan tahap pembahasan dan persetujuan dari berbagai tingkatan di DPR.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.08
Rapat Paripurna Sepakati RUU Minyak dan Gas Bumi Jadi Usul Inisiatif DPR
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 15.05
Paripurna Sepakati RUU Migas Jadi Usul Inisiatif DPR
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 12.35
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026
Berita terkait
Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Minyak dan Gas Bumi
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.53
Puan Pamer Capaian DPR di Depan Prabowo: Hasilkan 28 UU Sejak 2024
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 15.12
Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Migas
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 19.27
Buka Masa Sidang DPR 2026-2027, Puan Tegaskan Legislasi Harus Berpihak kepada Rakyat
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 16.01