DPR Setujui RUU Perampasan Aset Usul Inisiatif, Bahas DIM Mulai 10 November
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
DPR RI secara resmi menetapkan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 masa sidang I 2026-2027. Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 326 dari 576 anggota DPR ini diselenggarakan setelah delapan fraksi menyampaikan dukungan tertulis. Dengan status ini, RUU akan dibahas bersama pemerintah melalui proses DIM mulai 10 November 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan target pengesahan RUU ini adalah 15 Desember 2026. Sejak September 2025, Komisi III melakukan persiapan intensif meliputi 62 Rapat DPRU, 8 kunjungan kerja, dan puluhan kunjungan ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi publik. Proses ini mengikuti Pasal 20 UUD 1945 yang mengatur dua tahapan: penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU oleh DPR bersama pemerintah.
Meskipun masyarakat secara umum mendukung pengesahan RUU ini, publik khawatir agar tidak menjadi alat kekuasaan untuk menyudutkan lawan politik. Komisi III berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap implementasi UU setelah disahkan. Detik.com melaporkan 62 RDPU dan ratusan aspirasi tertulis, sementara CNN Indonesia menyebutkan 62 Rapat DPRU dan puluhan kunjungan ke daerah pemilihan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Komisi III DPR Segera Bahas DIM RUU Perampasan Aset Usai Reses
6 Oktober 2026 pukul 10.19 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
RUU Perampasan Aset Resmi Usul Inisiatif DPR, Target Rampung Desember
6 Oktober 2026 pukul 12.28 · Baca aslinya ↗