Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Resmi Usul Inisiatif DPR, Target Rampung Desember

Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang I 2026-2027 pada Selasa (6/10) secara resmi menetapkan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai usul inisiatif DPR. Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 326 dari 576 anggota DPR ini diselenggarakan setelah delapan fraksi menyampaikan sikap mendukung secara tertulis. Dengan status usul inisiatif DPR, RUU ini kini akan secara resmi dibahas bersama pemerintah melalui proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mulai 10 November 2026.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan target akhir pengesahan RUU Perampasan Aset ini adalah 15 Desember 2026. Ia menjelaskan bahwa sejak September 2025, Komisi III telah melakukan persiapan intensif meliputi 62 Rapat DPRU, 8 kunjungan kerja, dan puluhan kunjungan ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi publik. Proses pembentukan UU ini mengikuti ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur dua tahapan yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU oleh DPR bersama pemerintah.

Habiburokhman menekankan bahwa meskipun masyarakat secara umum mendukung pengesahan RUU ini, publik juga khawatir agar UU Perampasan Aset tidak menjadi alat kekuasaan untuk menyudutkan lawan politik. Oleh karena itu, Komisi III berkomitmen tidak hanya memaksimalkan mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset terkait pidana, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap implementasi UU tersebut setelah disahkan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait