DPR setujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ke Sidang Paripurna
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR RI dan Pemerintah untuk dilanjutkan ke Sidang Paripurna pada Senin (5/10/2026). Keputusan diambil setelah Komisi IX DPR menerima laporan Panja, draf RUU, serta pandangan akhir fraksi dan pemerintah. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pemberdayaan Perempuan Arifatul Choiri Fauzi, dan Menteri UMKM Maman Abdurahman.
RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, dan pelaku usaha. Regulasi merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 guna mengintegrasikan berbagai aturan ketenagakerjaan yang tersebar. Fokus utamanya mencakup prinsip keadilan, nondiskriminasi, serta penguatan pengawasan hukum tanpa mengganggu iklim usaha.
RUU mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, dan aspek K3. Selain itu, pemerintah menekankan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih profesional dan efektif tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha. RUU terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, dirancang untuk meningkatkan kompetensi pekerja, produktivitas, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang seimbang.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
ANTARA News
Dasco pimpin pengambilan keputusan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
5 Oktober 2026 pukul 20.20 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna
5 Oktober 2026 pukul 21.10 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Pemerintah & DPR Sepakat RUU Ketenagakerjaan Lanjut ke Sidang Paripurna
5 Oktober 2026 pukul 21.31 · Baca aslinya ↗