DPR dan Pemerintah Setujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9303548/original/065745500_1784643244-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_21.11.35.jpeg)
DPR RI dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2026). Keputusan ini diambil setelah Komisi IX DPR menerima laporan Panja, draf RUU, serta pandangan akhir fraksi dan pemerintah.
RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, dan pelaku usaha. Regulasi ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 guna mengintegrasikan berbagai aturan ketenagakerjaan yang tersebar. Fokus utamanya mencakup prinsip keadilan, nondiskriminasi, serta penguatan pengawasan hukum tanpa mengganggu iklim usaha.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 21.31
Pemerintah & DPR Sepakat RUU Ketenagakerjaan Lanjut ke Sidang Paripurna
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 20.20
Dasco pimpin pengambilan keputusan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 19.08
Komisi IX DPR Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Besok
Berita terkait
Pengusaha Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.20
Kawal Pengesahan RUU Ketenagakerjaan, 80 Ribu Buruh Turun ke Jalan Besok
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 21.20
Wanti-wanti Pengusaha Jelang Pengesahan RUU Ketenagakerjaan
Detik.com · 30 September 2026 pukul 23.28
Gerindra: Prabowo akan Hadiri Rapat Paripurna DPR 1 Oktober 2026
JawaPos · 30 September 2026 pukul 23.15