Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna

DPR RI dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2026). Keputusan ini diambil setelah Komisi IX DPR menerima laporan Panja, draf RUU, serta pandangan akhir fraksi dan pemerintah.

RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, dan pelaku usaha. Regulasi ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 guna mengintegrasikan berbagai aturan ketenagakerjaan yang tersebar. Fokus utamanya mencakup prinsip keadilan, nondiskriminasi, serta penguatan pengawasan hukum tanpa mengganggu iklim usaha.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait