Pemerintah & DPR Sepakat RUU Ketenagakerjaan Lanjut ke Sidang Paripurna
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah dan Komisi IX DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Sidang Paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja tingkat I pada Senin (5/10/2026) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa RUU ini krusial untuk memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti putusan MK No.168/-PUU-21/2023. Regulasi ini bertujuan menyelaraskan berbagai aturan ketenagakerjaan yang tersebar serta memperkuat perlindungan bagi buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.
RUU ini mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, dan aspek K3. Selain itu, pemerintah menekankan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih profesional dan efektif tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 21.10
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 20.20
Dasco pimpin pengambilan keputusan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 21.20
Kawal Pengesahan RUU Ketenagakerjaan, 80 Ribu Buruh Turun ke Jalan Besok
Berita terkait
Pengusaha Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.20
Komisi IX DPR Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Besok
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 19.08
Wanti-wanti Pengusaha Jelang Pengesahan RUU Ketenagakerjaan
Detik.com · 30 September 2026 pukul 23.28
Kata Pakar UGM Soal RUU Ketenagakerjaan: Sanksi Pidana Perlu, tetapi…
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 21.05