Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan pada Rapat Paripurna Desember 2026. Pembahasan undang-undang terkait seperti UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah mendukung percepatan pembahasan RUU ini. DPR telah mengundang 50 narasumber untuk membahas RUU Perampasan Aset, termasuk dua narasumber pada hari Kamis yang akhirnya ditunda karena khawatir situasi keamanan.

Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama karena mengandung konsep yang belum pernah diatur sebelumnya. Berbeda dengan revisi KUHAP atau UU Polri yang sudah memiliki kerangka hukum lama sebagai acuan, RUU ini harus merumuskan aturan baru dari awal. DPR juga telah melakukan pertemuan di tiga daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait isu perampasan aset dalam kasus tindak pidana.

Dalam draf yang sedang dibahas, Komisi III telah memasukkan empat kategori aset yang dapat dirampas: aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat melakukan kejahatan, barang temuan dari tindak pidana, dan aset pengganti kerugian akibat kejahatan. Meski membutuhkan pembahasan mendalam, Habiburokhman memastikan bahwa RUU akan disahkan paling lambat pada Desember 2026, meskipun beberapa catatan perlu diperhatikan sebelum pengesahan.

Menurut tiap media