Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan pada Rapat Paripurna Desember 2026. Penyelesaian undang-undang terkait seperti UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah mendukung percepatan pembahasan RUU ini. DPR telah mengundang 50 narasumber untuk membahas RUU Perampasan Aset, termasuk dua narasumber pada hari Kamis yang akhirnya ditunda karena khawatir situasi keamanan. Habiburokhman menekankan pentingnya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) setelah RUU ini disahkan. Beberapa catatan perlu diperhatikan sebelum pengesahan, meskipun secara teknis RUU sudah siap diselesaikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 12.38
Habiburokhman Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Lama Dibahas: Konsepnya Benar-benar Baru
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.54
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Paling Lambat Disahkan Desember 2026
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 11.52
Dipantau Botok Pati, DPR Tak Lagi Sebut Target! Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Berita terkait
Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Desember 2026
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.16
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 08.55
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 08.30
Demo Hari Ini: Aktivis Pati Kecewa sama Puan Maharani
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.50