Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Habiburokhman Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Lama Dibahas: Konsepnya Benar-benar Baru

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama karena mengandung konsep yang belum pernah diatur sebelumnya. Berbeda dengan revisi KUHAP atau UU Polri yang sudah memiliki kerangka hukum lama sebagai acuan, RUU ini harus merumuskan aturan baru dari awal. "Konsepnya benar-benar baru, belum ada undang-undang sebelumnya yang mengatur perampasan aset," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Kamis (27/8/2026).

Habiburokhman menegaskan bahwa DPR tidak hanya mengubah ketentuan lama, tetapi harus merancang sistem hukum baru untuk mengatur berbagai aspek perampasan aset. Dalam proses pembahasannya, Komisi III telah mengundang sekitar 50 narasumber untuk memberikan masukan, sementara dua narasumber lainnya dijadwalkan kembali. DPR juga telah melakukan pertemuan di tiga daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait isu perampasan aset dalam kasus tindak pidana.

Meski membutuhkan pembahasan mendalam, Habiburokhman memastikan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Dalam draf yang sedang dibahas, Komisi III telah memasukkan empat kategori aset yang dapat dirampas: aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat melakukan kejahatan, barang temuan dari tindak pidana, dan aset pengganti kerugian akibat kejahatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait