Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Oktober 2026

DPR RI menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan pada Oktober 2026, sesuai batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan hal ini saat berada di Komisi IX DPR, menyatakan bahwa RUU yang sudah dalam pembahasan lama diharapkan dapat selesai dalam masa sidang berikutnya. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU ini, termasuk catatan mengenai penguatan pengawasan ketenagakerjaan.

RUU ini dirancang untuk mengatur perlindungan tenaga kerja, termasuk pekerja sektor informal dan tenaga kerja platform digital. Menurut Putih Sari, Wakil Ketua Komisi IX DPR, RUU terdiri dari 20 bab dan 264 pasal. RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dan mewujudkan sistem pengupahan yang adil.

Beberapa perbedaan muncul terkait target penyelesaian. Detik.com dan kumparan menyatakan target akhir Oktober 2026, sementara Warta Ekonomi menyebutkan target rampung pada masa sidang berjalan dan juga merujuk pada usul inisiatif DPR yang disetujui pada 27 Agustus 2026. Warta Ekonomi juga menyebutkan bahwa pemerintah sebelumnya menargetkan penyelesaian pada akhir Oktober 2026. DPR menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan hingga tahap pengesahan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

Menurut tiap media