DPR Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Oktober 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan pada Oktober 2026, sesuai batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan hal ini saat berada di Komisi IX DPR, menyatakan bahwa RUU yang sudah dalam pembahasan lama diharapkan dapat selesai dalam masa sidang berikutnya. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU ini, termasuk catatan mengenai penguatan pengawasan ketenagakerjaan.
RUU ini dirancang untuk mengatur perlindungan tenaga kerja, termasuk pekerja sektor informal dan tenaga kerja platform digital. Menurut Putih Sari, Wakil Ketua Komisi IX DPR, RUU terdiri dari 20 bab dan 264 pasal. RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dan mewujudkan sistem pengupahan yang adil.
Selain itu, RUU juga bertujuan memperkuat hubungan industrial yang harmonis, menanggapi transformasi digital di dunia kerja, dan memastikan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 22 September 2026 pukul 15.43
Wakil Ketua DPR Cucun: RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Sah Oktober 2026
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.10
20% APBN Disebut Cukup, Ide Prabowo Gratiskan Pendidikan hingga Kuliah Bisa Terwujud
Berita terkait
Menaker Ungkap Progres Penyusunan RUU Ketenagakerjaan
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 21.10
Kemenkeu Buka Suara Soal Putusan MK Ubah APBN Harus Lewat DPR
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 18.45
Menaker Tegaskan RUU Ketenagakerjaan Berproses, Sebut Protes Bagian Dinamika
Detik.com · 17 September 2026 pukul 20.41
Buruh Kecewa Draf RUU Ketenagakerjaan, Ini Respons Menaker
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 19.16