Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Oktober 2026

DPR RI menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan pada Oktober 2026, sesuai batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan hal ini saat berada di Komisi IX DPR, menyatakan bahwa RUU yang sudah dalam pembahasan lama diharapkan dapat selesai dalam masa sidang berikutnya. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU ini, termasuk catatan mengenai penguatan pengawasan ketenagakerjaan.

RUU ini dirancang untuk mengatur perlindungan tenaga kerja, termasuk pekerja sektor informal dan tenaga kerja platform digital. Menurut Putih Sari, Wakil Ketua Komisi IX DPR, RUU terdiri dari 20 bab dan 264 pasal. RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dan mewujudkan sistem pengupahan yang adil.

Selain itu, RUU juga bertujuan memperkuat hubungan industrial yang harmonis, menanggapi transformasi digital di dunia kerja, dan memastikan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait