DPR Tetapkan Agung Widyantoro sebagai Ketua Komisi X Menggantikan Hetifah Sjaifudian
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
DPR RI menetapkan Agung Widyantoro, anggota Fraksi Partai Golkar, sebagai Ketua Komisi X DPR RI, menggantikan Hetifah Sjaifudian. Penetapan ini merupakan tindaklanjut surat dari Fraksi Golkar terkait rotasi di alat kelengkaman dewan (AKD). Proses penetapan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut Pasal 58 Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020, pimpinan komisi bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi dan berlaku selama lima tahun. Surat resmi dari Fraksi Golkar nomor SJ.00.1392/FPG/DPR RI/8/2026 bertanggal 18 Agustus 2026 menjadi dasar hukum penetapan ini. Dalam rapat Komisi X, Agung Widyantoro disetujui secara bulat untuk menjadi Ketua Komisi X DPR RI. Pimpinan DPR juga menyampaikan terima kasih kepada Hetifah Sjaifudian atas dedikasinya dan memberikan selamat kepada Agung Widyantoro. Perbedaan meliputu tanggal penetapan: Kumparan melaporkan 19 Agustus 2020, sementara VOI mencantumkan 18 Agustus 2026 dalam surat resminya. Selain itu, VOI menyebutkan nomor surat resmi Fraksi Golakar (SJ.00.1392/FPG/DPR RI/8/2026) dan mengacu pada Pasal 58 Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 sebagai dasar hukum, yang tidak ada dalam laporan Kumparan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
DPR Tetapkan Agung Widyantoro sebagai Ketua Komisi X
19 Agustus 2026 pukul 10.58 · Baca aslinya ↗
VOI
Pimpinan DPR Tetapkan Agung Widyantoro Sebagai Ketua Komisi X DPR Menggantikan Hetifah Sjaifudian
19 Agustus 2026 pukul 12.04 · Baca aslinya ↗