DPR Tunda Publikasi Draf RUU Perampasan Aset, BEM UNJ Dorong Penyelesaian Tahun Ini
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset ke publik karena proses masih dalam tahap penyusunan. Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan bahwa pembahasan melibatkan beberapa tahap, yaitu daftar inventarisasi masalah (DIM), tim perumus (timus), dan tim sinkronisasi (timsin). Pembukaan draf sebelum proses selesai dikhawatirkan dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda, sehingga DPR memilih untuk menahan publikasi hingga perapihan selesai. Beberapa versi draf telah beredar di masyarakat, namun DPR tetap menekankan target penyelesaian RUU ini.
Ketua BEM UNJ, Adriansyah Fadhilah, menyampaikan pesan kepada DPR dan pemerintah agar segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai target akhir tahun. Ia menekankan pentingnya proses legislasi yang matang tanpa mengabaikan substansi penting. DPR diminta memaksimalkan perannya sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat hingga RUU dapat disahkan sesuai waktu yang ditetapkan.
Kedua pihak sejalan dalam mendukung penyelesaian RUU tersebut, meskipun DPR menekankan pada proses yang matang sementara BEM UNJ lebih menekankan pada target waktu penyelesaian akhir tahun.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Alasan DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik: Masih Dirapikan
2 September 2026 pukul 08.45 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Pesan Ketua BEM UNJ ke DPR dan Pemerintah Tuntaskan RUU Perampasan Aset
3 September 2026 pukul 07.02 · Baca aslinya ↗