Alasan DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik: Masih Dirapikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset ke publik karena masih dalam tahap penyusunan. Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan proses masih melibati pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), tim perumus (timus), dan tim sinkronisasi (timsin). Pembukaan draf sebelum tahap selesai dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda. Beberapa versi draf telah beredar di masyarakat, sehingga DPR memilih untuk menahan publikasi hingga proses perapihan selesai. Target penyelesaian RUU ini masih ditekankan DPR.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 14.14
DPR Belum Buka Isi Draf RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 10.30
Optimalkan Pengembalian Uang Negara, KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset Dipercepat
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
KPK Dukung Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Berita terkait
KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Maksimalkan Pengembalian Uang Hasil Korupsi
JawaPos · 1 September 2026 pukul 18.47
5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 14.34
PB SEMMI Sambut Komitmen DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 19.39
DPR Rapat Paripurna Hari Ini, Ada Laporan RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 09.01