DPR Usulkan Gubernur Jadi Kepala BRAN Provinsi, Ganti GTRA yang Dianggap Kurang Efektif
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar gubernur ditunjuk sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN di Senayan, Jakarta, sekaligus menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria. Rifqinizam menyatakan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah belum berjalan optimal, sehingga usulan pembentukan BRAN sebagai badan baru dalam RUU diusulkan untuk menggantikannya.
Menurut Rifqinizam, GTRA dinilai belum efektif dalam mengelola persoalan pertanahan, termasuk lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan maksimal. Ia juga mengusulkan pelepasan lahan yang memenuhi syarat sebagai tanah terlantar kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mendukung usulan ini, namun menekankan bahwa penugasan gubernur sebagai kepala BRAN harus dilengkapi dengan kedudukan, kewenangan, dan sistem pertanggungjawaban yang jelas.
Rudy juga menyoroti pentingnya pembiayaan reforma agraria tidak dibebankan kepada daerah bila sumber dana berasal dari pusat. Perbedaan melaporan muncul terkait lokasi rapat: Detik.com melaporkan rapat bersama gubernur dan Kemendagri di Jakarta, sementara Kumparan menyebutkan rapat dengan Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN di Senayan, Jakarta. Kedua sumber setuju bahwa tujuannya adalah mengganti GTRA yang dianggap kurang berdampak di lapangan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Komisi II DPR Usul Gubernur Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Provinsi
15 September 2026 pukul 13.33 · Baca aslinya ↗
kumparan
Ketua Komisi II Usul Gubernur Jadi Kepala Badan Baru BRAN di Tingkat Provinsi
15 September 2026 pukul 17.08 · Baca aslinya ↗