Komisi II DPR Usul Gubernur Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Provinsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi II DPR RI mengusulkan gubernur menjadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi. Hal ini dilakukan untuk menguatkan peran pemerintah daerah dalam mengelola persoalan pertanahan. Rifqinizam Karsayuda, Ketua Komisi II DPR, dalam rapat bersama gubernur dan Kemendagri di Jakarta, menyatakan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah belum berjalan optimal berdasarkan hasil kunjungan kerja. Ia menyoroti lahan dengan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan maksimal, serta mengusulkan pelepasan lahan yang memenuhi syarat tanah terlantar kepada pemda dan masyarakat. Usulan ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria.
Bagikan
Berita terkait
Soroti RUU Pengaturan Reforma Agraria, Baleg DPR Tegaskan Tak Cukup Sekadar Bagi-Bagi Tanah
JawaPos · 11 September 2026 pukul 11.30
Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria Disorot dalam RUU Reforma Agraria
kumparan · 10 September 2026 pukul 20.06
Baleg DPR: RUU Reforma Agraria Tak Hanya Selesaikan Konflik Tanah, Tapi Juga Angkat Petani Gurem
VOI · 9 September 2026 pukul 15.22
4 RUU Baru yang Jadi Inisiatif DPR, Mengatur Reforma Agraria hingga Administrasi Kependudukan
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 11.37