Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dr. Tifa Didakwa Fitnah Terkait Ijazah Jokowi dalam Sidang Ulang

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang ulang terhadap dr Tifa atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Jokowi. Jaksa menuntut Tifa dengan dakwaan baru yang menyatakan unggahan di media sosial X pada 26 Maret 2025 memuat fitnah. Jokowi mengalami kerugian imateriel berupa cemasan nama baik, termasuk tuduhan pihak lain bahwa ia menggunakan ijazah palsu dalam karier sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI, dan Presiden. Universitas Gadjah Mada pada 15 April 2025 membantah tudingan tersebut lewat konferensi pers. Sidang dilanjutkan setelah Hakim mengabulkan perlawanan awal Tifa.

Dakwaan baru ini berawal dari temuan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, terhadap 28 unggahan di media sosial yang menuduh ijazah Jokowi palsu. Tudingan tersebut dikategorikan sebagai fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE. Konferensi pers Tim Jokowi dilakukan untuk membantah tudingan dan memastikan keaslian ijazah yang dikeluarkan UGM pada 5 November 1985. Hakim sebelumnya membatalkan dakwaan pertama karena campur batas antara dua rezim hukum, sehingga dakwaan harus disusun ulang. dr Tifa didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 434 dan 433 KUHP, serta Pasal 35 dan 32 UU ITE.

Menurut tiap media