Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dakwaan Ulang: dr Tifa Didakwa Fitnah Terkait Kasus Ijazah Jokowi

dr Tifa (Tifauzia Tyassuma) kembali didakwa dalam sidang ulang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Jaksa menuduhnya menyebarkan tudingan melalui media sosial pada 20 Maret 2025, yang kemudian dikaitkan dengan lima unggahan dari akun X miliknya. Tudingan ini dikategorikan sebagai fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE. Kasus ini berawal dari temuan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, terhadapat 28 unggahan di media sosial yang menuduh ijazah Jokowi palsu. Tim Jokowi juga menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan tersebut dan memastikan keaslian ijazah yang dikeluarkan oleh UGM pada 5 November 1985. dr Tifa didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 434 dan 433 KUHP, serta Pasal 35 dan 32 UU ITE. Hakim sebelumnya membatalkan dakwaan pertama karena campur batas antara dua rezim hukum, sehingga dakwaan harus disusun ulang. dr Tifa diharapkan akan mengajukan perlawanan atas dakwaan baru ini.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait