Dakwaan Ulang: dr Tifa Didakwa Fitnah Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

dr Tifa (Tifauzia Tyassuma) kembali didakwa dalam sidang ulang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Jaksa menuduhnya menyebarkan tudingan melalui media sosial pada 20 Maret 2025, yang kemudian dikaitkan dengan lima unggahan dari akun X miliknya. Tudingan ini dikategorikan sebagai fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE. Kasus ini berawal dari temuan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, terhadapat 28 unggahan di media sosial yang menuduh ijazah Jokowi palsu. Tim Jokowi juga menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan tersebut dan memastikan keaslian ijazah yang dikeluarkan oleh UGM pada 5 November 1985. dr Tifa didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 434 dan 433 KUHP, serta Pasal 35 dan 32 UU ITE. Hakim sebelumnya membatalkan dakwaan pertama karena campur batas antara dua rezim hukum, sehingga dakwaan harus disusun ulang. dr Tifa diharapkan akan mengajukan perlawanan atas dakwaan baru ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.30
Dokter Tifa Kembali Didakwa Lakukan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 11.49
Dokter Tifa Kembali Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Jokowi
Berita terkait
Henri Subiakto Bongkar Cara Halus Redam Pertanyaan Ijazah Jokowi-Gibran
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 18.00
Begini Peran PTUN pada Polemik Ijazah Jokowi
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.09
Senjata 'Mematikan' untuk Bungkam Penanya Ijazah Jokowi dan Gibran
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 09.10
Dokter Tifa Kembali Gugat Kejaksaan, Minta Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 19.07