Dua Isu Pemilihan Ketua Umum dan Larangan Rangkap Jabatan di Muktamar NU
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Ketua Organizing Committee Muktamar NU ke-35, Gus Ipul, menyatakan dua isu yang berpotensi memperpanjang pembahasan. Pertama, aturan boleh atau tidaknya Wakil Rais Aam dan Wakil Ketua Umum merangkap jabatan. Saat ini larangan berlaku bagi Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum. Namun, terdapat perbedaan posisi: Rais Aam dan Ketua Umum merupakan mandataris Muktamar, sementara Wakil Rais Aam dan Wakil Ketua Umum mendapat mandat dari formatur. Wacana mengubah ketentuan ini termasuk menghilangkan larangan rangkap jabatan bagi Wakil Rais Aam dan Wakil Ketua Umum, namun posisi Ketua Umum dan Rais Aam tetap dilarang merangkap jabatan. Isu kedua adalah model pemilihan Ketua Umum PBNU yang akan dibahas dalam Muktamar. Panitia berharap selesai tepat waktu pada Minggu siang. Liputan6.com menyepakati larangan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik atau publik seperti Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik. Larangan ini dianalogikan sebagai upaya menjaga fokus pada tugas siyasatul ulya dan tidak terlibat urusan keduniaan. Kesepakatan dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Gus Ipul Sebut Ada 2 Isu yang Bakal Diperdebatkan di Muktamar NU, Apa Saja?
28 Agustus 2026 pukul 23.32 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Muktamar NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik
30 Agustus 2026 pukul 05.44 · Baca aslinya ↗