Muktamar NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9335239/original/084457500_1787931153-muktamar_NU_sidang_pleno.jpg)
Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati larangan bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk merangkap jabatan politik atau publik. Larangan ini mencakup posisi seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik. Alasannya, kedua posisi tersebut dianggap sebagai simbol kepemimpinan organisasi sehingga perlu menjaga fokus pada tugasnya sebagai siyasatul ulya (politik tinggi-tingginya) dan tidak terlibat dalam urusan keduniaan atau politik praktis. Aturan ini hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar, sementara pengurus NU lainnya tidak termasuk dalam larangan ini. Kesepakatan ini dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 23.32
Gus Ipul Sebut Ada 2 Isu yang Bakal Diperdebatkan di Muktamar NU, Apa Saja?
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 06.55
Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.21
Gus Ipul Sebut Ada 2 Isu Berpotensi Munculkan Perdebatan di Muktamar NU
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 13.40
'Saya Minta Maaf' Nasaruddin Umar Respon Isu Jadi Caketum PBNU dan Mundur sebagai Menag
Berita terkait
Yenny Wahid Berharap Muktamar Ke-35 NU Bawa Maslahat bagi Umat
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 21.47
Menag Tegaskan Tak Calonkan Diri Jadi Ketum PBNU
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 10.55
PDIP Ingatkan Muktamar NU Fokus pada Isu Umat, Bukan Rebutan Kepemimpinan
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 21.14
Diduga Dilaporkan Polisi, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh Uji Kemampuan Mengaji di Muktamar NU
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 20.48