Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Muktamar NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik

Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati larangan bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk merangkap jabatan politik atau publik. Larangan ini mencakup posisi seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik. Alasannya, kedua posisi tersebut dianggap sebagai simbol kepemimpinan organisasi sehingga perlu menjaga fokus pada tugasnya sebagai siyasatul ulya (politik tinggi-tingginya) dan tidak terlibat dalam urusan keduniaan atau politik praktis. Aturan ini hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar, sementara pengurus NU lainnya tidak termasuk dalam larangan ini. Kesepakatan ini dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait