Dua Laporan Perzinahan dan Kasus Penyiram Air Keras TNI Dikabarkan Berbeda
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dua media melaporkan peristiwa yang berbeda. VOI menyatakan oknum perwira TNI Angkatan Laut berinisial ES dilaporkan ke Puspom TNI atas dugaan perzinahan. Laporan Nomor TBLP/18/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026 diajukan oleh Maulana, suami dari selingkuhannya, dengan kuasa hukum MR. YEPERSON ZALIK & PARTNERS. Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana perzinahan, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, serta pelanggaran disiplin militer. Bukti termasuk foto kedekatan, tiket hotel, transfer uang, dan chat WhatsApp. Proses penyelidikan telah berjalan dengan konfrontir antara istri pelapor dengan terlapor.
SINDOnews melaporkan vonis banding dua prajurit TNI dalam kasus penyiram air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus. Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono mendapat vonis yang diringankan dari Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta. Keputusan ini tertuang dalam vonis banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada 20 Agustus 2026. Dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, mendapat vonis yang lebih berat. Kasus ini berkaitan dugaan pelanggaran disiplin militer melalui penggunaan air keras sebagai alat penghalang aktivitas.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
VOI
Oknum Anggota TNI AL Dilaporkan ke Puspom terkait Dugaan Perzinahan
4 September 2026 pukul 19.15 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis
4 September 2026 pukul 20.56 · Baca aslinya ↗