Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Oknum Anggota TNI AL Dilaporkan ke Puspom terkait Dugaan Perzinahan

Oknum perwira TNI Angkatan Laut berinisial ES dilaporkan ke Puspom TNI atas dugaan perzinahan. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor TBLP/18/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026. Pelapor, Maulana, yang merupakan suami dari selingkuhannya, mengajukan laporan ini melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum MR. YEPERSON ZALIK & PARTNERS. Proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan secara serius, termasuk konfrontir antara istri pelapor dengan perempuan yang diduga sebagai istri kedua oknum berinisial ES. Laporan ini mencakup dugaan tindak pidana perzinahan sesuai Pasal 411 KUHP dan Pasal 284 KUHP, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sesuai Pasal 412 KUHP, serta pelanggaran disiplin dan kode etik prajurit berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010.

Kuasa hukum pelapor menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI dan Puspom TNI atas profesionalisme dalam menangani laporan ini. Mereka menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan independen tanpa memandang pangkat atau jabatan. Jika terbukti bersalah, pelapor mengharapkan terlapor dijatuhkan sanksi pidana, sanksi disiplin, sanksi kode etik, dan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dari keterangan pelapor, perkenalan istri pelapor dengan terlapor dimulai pada Mei 2025. Istri pelapor meninggalkan rumahnya di Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan sejak Oktober 2025 hingga akhirnya pulang pada Februari 2026. Kuasa hukum telah menyerahkan bukti-bukti kepada Penyidik Puspom TNI, termasuk foto kedekatan, pemesanan tiket pesawat, tiket hotel, transfer uang, chat WhatsApp, dan saksi-saksi yang mengetahui hubungan khusus antara istri pelapor dengan terlapor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait