Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta menerima kasasi dan mengubah vonis dua prajurit TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus. Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono mendapat vonis yang diringankan dari hakim banding. Keputusan ini tertuang dalam vonis banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada 20 Agustus 2026. Hakim banding juga memutuskan untuk menguatkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo (2 tahun penjara) dan Letnan Satu Sami Lakka (1,5 tahun penjara), sambil memerintahkan agar tetap ditahan. Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhi hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara kepada keempat prajurit tersebut pada 10 Juni 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik militer yang melibatkan penggunaan air keras sebagai alat untuk menghalangi aktivitas aktivis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait