2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta menerima kasasi dan mengubah vonis dua prajurit TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus. Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono mendapat vonis yang diringankan dari hakim banding. Keputusan ini tertuang dalam vonis banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada 20 Agustus 2026. Hakim banding juga memutuskan untuk menguatkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo (2 tahun penjara) dan Letnan Satu Sami Lakka (1,5 tahun penjara), sambil memerintahkan agar tetap ditahan. Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhi hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara kepada keempat prajurit tersebut pada 10 Juni 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik militer yang melibatkan penggunaan air keras sebagai alat untuk menghalangi aktivitas aktivis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 4 September 2026 pukul 19.15
Oknum Anggota TNI AL Dilaporkan ke Puspom terkait Dugaan Perzinahan
Detik.com · 4 September 2026 pukul 19.50
Hakim Banding Ringankan Vonis 2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 06.55
Lima Miliar
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.25
Divonis 3 Tahun, Nicko Widjaja Khawatir Putusan Kasus TaniHub Pukul Modal Ventura
Berita terkait
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar, Ibam Ngaku Cuma Punya Belasan Juta
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 17.22
Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.41
Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Prajurit TNI Dituntut 5 Tahun Bui
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 20.49
Banding, Nadiem Makarim Yakin Akan Bebas
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.43