Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Dua Petani Jambi Dituduh Kebakaran Hutan, Pemerintah Terapkan Dana dan Personel untuk Penanganan Karhutla

Dua petani di Tanjung Jabung Barat, Jambi, yaitu MTN (63) dan AK (65), ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah api dari tungku masak MTN menjalar ke lahan konservasi selama musim kemarau. MTN mengaku tidak mengetahui lahan tersebut merupakan area konservasi karena membelinya dengan harga Rp10 juta. Keduanya ditahan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar berdasarkan UU Kehutanan. Pemerintah pusat memberikan tambahan anggaran Rp30 miliar kepada Jambi untuk penanganan karhutla, yang akan digunakan melalui pemadaman darat, udara, serta modifikasi cuaca. Personel Satgas Karhutla Jambi ditingkatkan dari 5.900 menjadi 7.000 orang. Sementara itu, Polri menetapkan 72 tersangka karhutla dari 89 laporan yang masuk ke 9 Polda, termasuk kasus di Taman Nasional Baluran dan wilayah Siak, Riau, sebagai respons terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk penegakan hukum tegas.

Menurut tiap media