Dua Petani Jambi Dituduh Kebakaran Hutan, Pemerintah Terapkan Dana dan Personel untuk Penanganan Karhutla
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Dua petani di Tanjung Jabung Barat, Jambi, yaitu MTN (63) dan AK (65), ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah api dari tungku masak MTN menjalar ke lahan konservasi selama musim kemarau. MTN mengaku tidak mengetahui lahan tersebut merupakan area konservasi karena membelinya dengan harga Rp10 juta. Keduanya ditahan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar berdasarkan UU Kehutanan. Pemerintah pusat memberikan tambahan anggaran Rp30 miliar kepada Jambi untuk penanganan karhutla, yang akan digunakan melalui pemadaman darat, udara, serta modifikasi cuaca. Personel Satgas Karhutla Jambi ditingkatkan dari 5.900 menjadi 7.000 orang. Sementara itu, Polri menetapkan 72 tersangka karhutla dari 89 laporan yang masuk ke 9 Polda, termasuk kasus di Taman Nasional Baluran dan wilayah Siak, Riau, sebagai respons terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk penegakan hukum tegas.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Pengakuan Petani Jambi yang Dijadikan Tersangka Karhutla
11 September 2026 pukul 11.29 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
Jambi dapat kucuran dana Rp30 miliar untuk penanganan karhutla
11 September 2026 pukul 18.44 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Sudah Ada 72 Tersangka Karhutla, Aktivis Yakin Pelaku Bakal Ditindak Tegas
12 September 2026 pukul 19.45 · Baca aslinya ↗