Sudah Ada 72 Tersangka Karhutla, Aktivis Yakin Pelaku Bakal Ditindak Tegas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri telah menetapkan 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 89 laporan yang dihimpun oleh 9 Polda. Penegakan hukum ini menyasar pelaku perorangan maupun korporasi, termasuk kasus pembakaran di Taman Nasional Baluran dan wilayah Siak, Riau.
Langkah tegas ini diambil menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto agar pelaku yang terbukti bersalah dihukum maksimal sesuai undang-undang. Aktivis Sandri Rumanama menilai tindakan hukum yang profesional sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah munculnya pelaku baru, karena penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan pemadaman api.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 11.29
Pengakuan Petani Jambi yang Dijadikan Tersangka Karhutla
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 19.00
Karhutla Ring Satu Bandara Syamsudin Noor Terkendali 80 Persen
Detik.com · 12 September 2026 pukul 17.30
Polisi Perkuat Teknologi hingga Rekayasa Tata Air untuk Atasi Karhutla Kalteng
Detik.com · 12 September 2026 pukul 12.11
Siswa Sespimmen Polri Edukasi Warga Ogan Ilir soal Karhutla dan Bagikan Masker
Berita terkait
Mayoritas Tersangka Karhutla Diduga Sengaja Bakar Hutan, Sahroni: Hukum Berat Termasuk Bohirnya!
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 20.30
Lahan Bekas Karhutla Langsung Ditanam Sawit, DPR Minta Aparat Selidiki
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 00.15
Prabowo Terbitkan Inpres Larang Pembukaan Lahan dengan Membakar
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 13.53
Boni Hargens: Polri Pilar Pemerintahan Prabowo-Gibran
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 01.00