Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengakuan Petani Jambi yang Dijadikan Tersangka Karhutla

Dua petani, MTN (63) dan AK (65), ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya ditangkap setelah api dari tungku masak MTN menjalar ke lahan konservasi saat musim kemarau. MTN mengklaim tidak mengetahui lahan tersebut adalah area konservasi karena membelinya seharga Rp10 juta.

Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Jambi dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar berdasarkan UU Kehutanan. Selain para petani, Kementerian Kehutanan juga memeriksa PT Rimba Hutani Mas selaku pemegang PBPH untuk mengevaluasi tanggung jawab pengamanan kawasan hutan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait