Pengakuan Petani Jambi yang Dijadikan Tersangka Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua petani, MTN (63) dan AK (65), ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya ditangkap setelah api dari tungku masak MTN menjalar ke lahan konservasi saat musim kemarau. MTN mengklaim tidak mengetahui lahan tersebut adalah area konservasi karena membelinya seharga Rp10 juta.
Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Jambi dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar berdasarkan UU Kehutanan. Selain para petani, Kementerian Kehutanan juga memeriksa PT Rimba Hutani Mas selaku pemegang PBPH untuk mengevaluasi tanggung jawab pengamanan kawasan hutan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 10 September 2026 pukul 23.00
WALHI Nilai Pemerintah Gagal Atasi Karhutla dan Kebakaran TPA
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 18.25
Saat Asap Mencekik Paru-Paru dan Fiskal Daerah: Menakar Ongkos Mahal Krisis Karhutla 2026
kumparan · 10 September 2026 pukul 18.03
BNPB: Per 9 September, 421 Hektare Karhutla di 6 Provinsi Sudah Padam
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 16.58
Gibran Tinjau Penanganan Kebakaran Hutan di 3 Provinsi Kalimantan
Berita terkait
FOTO: Karhutla di Tahura Jambi Meluas hingga 30 Hektare
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 14.35
Lahan Bekas Karhutla Langsung Ditanam Sawit, DPR Minta Aparat Selidiki
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 00.15
Prabowo Terbitkan Inpres Larang Pembukaan Lahan dengan Membakar
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 13.53
Mayoritas Tersangka Karhutla Diduga Sengaja Bakar Hutan, Sahroni: Hukum Berat Termasuk Bohirnya!
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 20.30