Dua Residivis Narkoba Ditangkap, BNN Maksimalkan Operasi di Jakarta Utara dan Depok
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR atau Bos Gendut dari jaringan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 13 Agustus 2026. Operasi penggerebekan berhasil menggerebek tempat penyimpanan narkoba dan menahan sejumlah loyalis yang melawan dengan mercon. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghargai penangkapan ini dan meminta BNN terus maksimalkan operasi pemberantasan narkotika. Ia menekankan masih banyak bandar narkoba di Jakarta Utara yang perlu ditangkap, meminta tidak lengah dalam operasi. Jakarta Utara termasuk daerah dengan catatan merah peredara narkoba, sehingga perlu operasi pencegahan dan penindakan yang lebih sering.
Dua residivis narkoba berinisial JS dan MI ditangkap tim gabungan BNNP Jawa Barat dan DKI Jakarta di Jalan Kelapa Sawit, Cinere, Depok, pada 10 Agustus 2026. Keduanya mengedarkan sabu-sabu seberat 5 kilogram dengan nilai diperkirakan Rp5 miliar. Sabu diperoleh dari seorang WNA Iran yang dikenal saat keduanya menjalani hukuman di lapas. JS dan MI pernah mendekam di penjara selama 9 tahun dan 10 tahun di sejumlah lapas, termasuk Lapas Nusakambangan. Baru sebulan bebas dari hukuman, mereka kembali terlibat bisnis narkoba di wilayah Depok. Dari penggeledahan di kamar kos JS, polisi menemukan lima bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu di dalam lemari pakaian. Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Barat Kombes Pol Hanifa Martunas Siringoringo mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi akurat di lapangan. Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai residivis yang kembali melakukan kejahatan narkoba setelah menjalani masa hukuman sebelumnya.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
'Bos gendut' Ditangkap di Kampung Bahari, Sahroni: Tangkap Bandar Besar Lain
17 Agustus 2026 pukul 06.46 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Tak Ada Kapoknya, Baru Sebulan Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap Gegara Kasus Sabu 5 Kg
18 Agustus 2026 pukul 18.30 · Baca aslinya ↗