Tak Ada Kapoknya, Baru Sebulan Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap Gegara Kasus Sabu 5 Kg
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua residivis narkoba berinisial JS dan MI ditangkap tim gabungan BNNP Jawa Barat dan DKI Jakarta di Jalan Kelapa Sawit, Cinere, Depok, pada 10 Agustus 2026. Keduanya mengedarkan sabu-sabu seberat 5 kilogram dengan nilai diperkirakan Rp5 miliar. Sabu diperoleh dari seorang WNA Iran yang dikenal saat keduanya menjalani hukuman di lapas.
Sebelumnya, JS dan MI pernah mendekam di penjara selama 9 tahun dan 10 tahun di sejumlah lapas, termasuk Lapas Nusakambangan. Baru sebulan bebas dari hukuman, mereka kembali terlibat bisnis narkoba di wilayah Depok. Dari penggeledahan di kamar kos JS, polisi menemukan lima bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu di dalam lemari pakaian.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Barat Kombes Pol Hanifa Martunas Siringoringo mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi akurat di lapangan. Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai residivis yang kembali melakukan kejahatan narkoba setelah menjalani masa hukuman sebelumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 09.56
Polisi Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 06.46
'Bos gendut' Ditangkap di Kampung Bahari, Sahroni: Tangkap Bandar Besar Lain
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.23
Bandar Narkoba Basri Lewaimang Ditangkap
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 18.09
DPO Basri Ditangkap di Malaysia, Polisi Sita HP-Catatan Diduga Rekapan Narkoba
Berita terkait
Polri-BNN Gagalkan Peredaran 2,6 Ton Sabu Cair, Sahroni: Kejar Jaringannya!
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 03.33
BNN Tangkap Bos Gendut, Buronan Kasus Sabu 98 Kilogram
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.00
BNN Buru Jaringan Bos Gendut, Gembong Narkoba Kampung Bahari
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.14
Nekatnya 2 Orang Pakai Narkoba dan Bawa Sabu untuk Tahanan di Sidang
Detik.com · 30 September 2026 pukul 22.00