Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tak Ada Kapoknya, Baru Sebulan Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap Gegara Kasus Sabu 5 Kg

Dua residivis narkoba berinisial JS dan MI ditangkap tim gabungan BNNP Jawa Barat dan DKI Jakarta di Jalan Kelapa Sawit, Cinere, Depok, pada 10 Agustus 2026. Keduanya mengedarkan sabu-sabu seberat 5 kilogram dengan nilai diperkirakan Rp5 miliar. Sabu diperoleh dari seorang WNA Iran yang dikenal saat keduanya menjalani hukuman di lapas.

Sebelumnya, JS dan MI pernah mendekam di penjara selama 9 tahun dan 10 tahun di sejumlah lapas, termasuk Lapas Nusakambangan. Baru sebulan bebas dari hukuman, mereka kembali terlibat bisnis narkoba di wilayah Depok. Dari penggeledahan di kamar kos JS, polisi menemukan lima bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu di dalam lemari pakaian.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Barat Kombes Pol Hanifa Martunas Siringoringo mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi akurat di lapangan. Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai residivis yang kembali melakukan kejahatan narkoba setelah menjalani masa hukuman sebelumnya.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait