Dua Terdakwa Divonis Karena Kasus Pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis dua terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit Kemhan 2012-2021. Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sementara Anthony Thomas Van Der Hayden (AS) dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Kedua terdakwa terbukti merugikan negara Rp 306,8 miliar atau 21,3 juta dolar AS melalui pengadaan satelit yang tidak transparan. Jaksa awal menuntut masing-masing terdakwa 8 tahun penjara, namun vonis yang ditentukan hakim lebih ringan. Hakim membebaskan Thomas dari dakwaan primair namun memvonisnya atas dakwaan subsidi, sementara Leonardi hanya divonis atas dakwaan utama. Pengacara Thomas menolak putusan, menyatakan klien hanya menginformasikan perbandingan harga, bukan menentukan pemenang lelang.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
WN Amerika Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Satelit Kemhan, Pengacara Pertanyakan Putusan Hakim
28 Agustus 2026 pukul 15.15 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Divonis 2,5 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding
30 Agustus 2026 pukul 10.57 · Baca aslinya ↗