Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dua Terdakwa Divonis Karena Kasus Pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis dua terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit Kemhan 2012-2021. Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sementara Anthony Thomas Van Der Hayden (AS) dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Kedua terdakwa terbukti merugikan negara Rp 306,8 miliar atau 21,3 juta dolar AS melalui pengadaan satelit yang tidak transparan. Jaksa awal menuntut masing-masing terdakwa 8 tahun penjara, namun vonis yang ditentukan hakim lebih ringan. Hakim membebaskan Thomas dari dakwaan primair namun memvonisnya atas dakwaan subsidi, sementara Leonardi hanya divonis atas dakwaan utama. Pengacara Thomas menolak putusan, menyatakan klien hanya menginformasikan perbandingan harga, bukan menentukan pemenang lelang.

Menurut tiap media