Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

WN Amerika Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Satelit Kemhan, Pengacara Pertanyakan Putusan Hakim

Thomas Anthony Van Der Heyden, warga AS, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas dugaan korupsi satelit Kemhan. Hakim membebaskannya dari dakwaan primair (Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor) namun memvonisnya atas dakwaan subsidi (Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor). Pengacara menolak putusan, menyatakan Thomas hanya menginformasikan perbandingan harga, bukan menentukan pemenang lelang. Thomas menolak bersalah dan mengaku kekecewaan atas vonis.

Berita terkait