WN Amerika Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Satelit Kemhan, Pengacara Pertanyakan Putusan Hakim
JawaPos± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Thomas Anthony Van Der Heyden, warga AS, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas dugaan korupsi satelit Kemhan. Hakim membebaskannya dari dakwaan primair (Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor) namun memvonisnya atas dakwaan subsidi (Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor). Pengacara menolak putusan, menyatakan Thomas hanya menginformasikan perbandingan harga, bukan menentukan pemenang lelang. Thomas menolak bersalah dan mengaku kekecewaan atas vonis.
Bagikan
Berita terkait
Warga AS Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Kasus Korupsi Satelit Kemhan
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.31
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun Pe
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 17.46
Tok, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Hukum Eks Pejabat Kemhan 2,5 Tahun Penjara
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 16.45
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Smartboard
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 04.07