Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Divonis 2,5 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis dua terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit Kemhan 2012-2021. Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sementara Anthony Thomas Van Der Hayden (AS) dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa masih pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan masing-masing 8 tahun penjara. Terdakwa terbukti merugikan negara Rp 306,8 miliar atau 21,3 juta dolar AS melalui pengadaan satelit yang tidak transparan. Majelis hakim menyatakan putusan dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 15.15
WN Amerika Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Satelit Kemhan, Pengacara Pertanyakan Putusan Hakim
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 07.07
Aset Berharga
Berita terkait
Warga AS Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Kasus Korupsi Satelit Kemhan
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.31
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun Pe
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 17.46
Eks Pejabat Kemhan Leonardi Nilai Tuntutan Jaksa Cacat Hukum
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 01.50
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.00