Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Divonis 2,5 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis dua terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit Kemhan 2012-2021. Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sementara Anthony Thomas Van Der Hayden (AS) dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa masih pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan masing-masing 8 tahun penjara. Terdakwa terbukti merugikan negara Rp 306,8 miliar atau 21,3 juta dolar AS melalui pengadaan satelit yang tidak transparan. Majelis hakim menyatakan putusan dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait