Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dua WNA Asal Jerman dan Norwegia Terancam Deportasi Akibat Overstay di Bali

Dua warga negara asing (WNA) perempuan berinisial KAH (33) asal Jerman dan NF (25) asal Norwegia ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena overstay. KAH tercatat overstay selama 84 hari dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011. Sementara itu, NF overstay selama 34 hari sejak 7 Juli 2026 dan melanggar Pasal 78 Ayat 2 undang-undang yang sama.

NF sebelumnya viral karena konflik terkait penolakan pembayaran jasa salon kecantikan di Canggu. Keduanya mengaku kehabisan uang untuk tiket pulang dan perpanjangan izin tinggal, sementara NF sempat tertunda proses perpanjangannya karena dirawat di rumah sakit. NF ditahan di Imigrasi Ngurah Rai sejak 10 Agustus sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 12 Agustus, bersamaan dengan penyerahan KAH.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyatakan kedua WNA berada dalam keadaan aman dan akan segera dideportasi. Proses deportasi NF dipercepat karena pertimbangan medis, dengan biaya tiket pulang yang akan dibantu oleh pihak keluarga.

Menurut tiap media