Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dua Turis Asing Overstay di Bali: Kehabisan Uang, Terancam Dideportasi

Dua warga negara asing (WNA) asal Jerman dan Norwegia ditangkap karena overstay di Bali. KAH (33) dan NF (25) diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah melebihi batas izin tinggal. KAH overstay selama 84 hari, sementara NF overstay selama 34 hari sejak 7 Juli 2026. NF sebelumnya viral karena konflik dengan salon kecantikan di Canggu karena tidak puas dengan perawatan alisnya. Kedua WNA ini mengaku kehabisan uang untuk memperpanjang izin tinggal dan membeli tiket pulang. NF juga sempat dirawat di rumah sakit, sehingga proses perpanjangan izinnya tertunda. Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, kedua WNA ini akan segera dideportasi. NF melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sementara KAH melanggar Pasal 78 Ayat 3. Proses deportasi NF dipercepat karena pertimbangan medis, dan keluarganya siap membantu biaya tiket pulang ke Norwegia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait