Dua Turis Asing Overstay di Bali: Kehabisan Uang, Terancam Dideportasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua warga negara asing (WNA) asal Jerman dan Norwegia ditangkap karena overstay di Bali. KAH (33) dan NF (25) diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah melebihi batas izin tinggal. KAH overstay selama 84 hari, sementara NF overstay selama 34 hari sejak 7 Juli 2026. NF sebelumnya viral karena konflik dengan salon kecantikan di Canggu karena tidak puas dengan perawatan alisnya. Kedua WNA ini mengaku kehabisan uang untuk memperpanjang izin tinggal dan membeli tiket pulang. NF juga sempat dirawat di rumah sakit, sehingga proses perpanjangan izinnya tertunda. Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, kedua WNA ini akan segera dideportasi. NF melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sementara KAH melanggar Pasal 78 Ayat 3. Proses deportasi NF dipercepat karena pertimbangan medis, dan keluarganya siap membantu biaya tiket pulang ke Norwegia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.50
Mengulik Momen Turis Asing di Bali Merayakan HUT ke-81 RI: Terpukau & Bangga
Berita terkait
Dideportasi, Pria Kelahiran Israel Pasarkan Travel Lewat Akun 'The Bali Dream'
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.45
Ada Keterlibatan Mantan Tentara Israel Dalam Kasus Deportasi Bule Lithuania
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.20
Gubernur Koster Respons Fenomena Orang Israel Buka Usaha-Kerja di Bali
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 16.10
Pria Kelahiran Israel Buka Jasa Urus Visa ke Bali Dideportasi
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 02.30