Dua Turis Asing Overstay di Bali: Kehabisan Uang, Terancam Dideportasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua warga negara asing (WNA) asal Jerman dan Norwegia ditangkap karena overstay di Bali. KAH (33) dan NF (25) diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah melebihi batas izin tinggal. KAH overstay selama 84 hari, sementara NF overstay selama 34 hari sejak 7 Juli 2026. NF sebelumnya viral karena konflik dengan salon kecantikan di Canggu karena tidak puas dengan perawatan alisnya. Kedua WNA ini mengaku kehabisan uang untuk memperpanjang izin tinggal dan membeli tiket pulang. NF juga sempat dirawat di rumah sakit, sehingga proses perpanjangan izinnya tertunda. Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, kedua WNA ini akan segera dideportasi. NF melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sementara KAH melanggar Pasal 78 Ayat 3. Proses deportasi NF dipercepat karena pertimbangan medis, dan keluarganya siap membantu biaya tiket pulang ke Norwegia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.45
Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.31
Imigrasi Ngurah Rai Usir Cewek Nigeria dari Bali, ternyata Gegara Ini
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.26
Viral Ogah Bayar Salon dan Overstay, Dua WNA Dideportasi dari Bali
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.44
Dua WNA Asal Jerman & Norwegia Didetensi di Rudenim Denpasar, Fatal
Berita terkait
Imigrasi Denpasar Tendang Bule Prancis dari Bali, Overstay 100 Hari
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 10.25
Geber Motor di Depan Kantor Dirjen Imigrasi, WN Inggris Dideportasi dari Bali
kumparan · 12 September 2026 pukul 01.30
Bule Inggris Geber Motor di Depan Dirjen Imigrasi Dideportasi, ternyata Overstay
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 19.49
WN Nigeria Langgar Izin Tinggal, Kabur ke Hutan saat Hendak Ditangkap di Bali
kumparan · 1 September 2026 pukul 19.25