Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dua WNA Asal Jerman & Norwegia Didetensi di Rudenim Denpasar, Fatal

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menerima penyerahan dua Warga Negara Asing (WNA) perempuan yang terbukti melanggar aturan keimigrasian akibat overstay. Kedua deteni berinisial K.A.H, 33 tahun, asal Jerman, dan N.F, 25 tahun, asal Norwegia. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyatakan keduanya sudah berada di blok hunian dalam keadaan aman dan tertib per Selasa (18/8).

Kasus N.F menarik perhatian publik setelah aksi indisiplinnya viral di media sosial terkait penolakan pembayaran jasa salon di kawasan Canggu, Kuta Utara. Hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menunjukkan izin tinggal Visa on Arrival (VoA) milik N.F telah habis sejak 7 Juli 2026, sehingga overstay selama 34 hari dan terjerat Pasal 78 Ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. N.F menjalani penahanan sementara di Imigrasi Ngurah Rai sejak Senin (10/8) sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada Rabu (12/8). Pada tanggal yang sama, Rudenim Denpasar juga menerima penyerahan K.A.H asal Jerman.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait