Dua WNA Asal Jerman & Norwegia Didetensi di Rudenim Denpasar, Fatal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menerima penyerahan dua Warga Negara Asing (WNA) perempuan yang terbukti melanggar aturan keimigrasian akibat overstay. Kedua deteni berinisial K.A.H, 33 tahun, asal Jerman, dan N.F, 25 tahun, asal Norwegia. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyatakan keduanya sudah berada di blok hunian dalam keadaan aman dan tertib per Selasa (18/8).
Kasus N.F menarik perhatian publik setelah aksi indisiplinnya viral di media sosial terkait penolakan pembayaran jasa salon di kawasan Canggu, Kuta Utara. Hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menunjukkan izin tinggal Visa on Arrival (VoA) milik N.F telah habis sejak 7 Juli 2026, sehingga overstay selama 34 hari dan terjerat Pasal 78 Ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. N.F menjalani penahanan sementara di Imigrasi Ngurah Rai sejak Senin (10/8) sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada Rabu (12/8). Pada tanggal yang sama, Rudenim Denpasar juga menerima penyerahan K.A.H asal Jerman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 01.30
Dua Turis Asing Overstay di Bali: Kehabisan Uang, Terancam Dideportasi
Berita terkait
Mengulik Kisah WNA Jerman & Norwegia Masuk Sel Deteni Rudenim Denpasar, Hhmm
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.34
Koster Respons Isu WNA Israel Buka Restoran di Bali, Terbentur Sistem & Wewenang
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.14
Ada Keterlibatan Mantan Tentara Israel Dalam Kasus Deportasi Bule Lithuania
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.20
Bule Lithuania Kelahiran Israel Diusir dari Bali, Dicekal Masuk Indonesia
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.45