Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024: Sidang dan Keterangan yang Bertentangan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024 masih berlangsung dengan empat terdakwa yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis. Jaksa mendakwa kerugian negara mencapai Rp622 miliar meliputi selisih penerimaan PIHK, penjualan kuota petugas, dan fee percepatan kuota haji khusus. Namun, terdakwa menolak tuduhan; Yaqut dituntut menerima USD271.500 yang dibantah oleh saksi Ridwan Kurniawan. Staf Khusus Kemenag Abdul Qodir mengaku serta mata Yaqut marah dalam pertemuan di Hotel Yuwan Garden, Jakarta, meminta siapa pun yang mengambil uang untuk mengaku terbuka. Sementara itu, mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief heran dengan pertanyaan hakim terkait pertemuan dengan Gus Alex di Siskohat pada 30 Mei 2023, menjawab 'bisa jadi' meski mengakui kehadirannya namun tidak yakin pembahasan dokumen.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
'Kalau Maling, Sampaikan Sekarang!' Saksi Bongkar Momen Yaqut Marah soal Uang Haji
23 September 2026 pukul 06.39 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Hakim Heran Eks Dirjen Haji Jawab 'Bisa Jadi' di Sidang Eks Menag Yaqut
24 September 2026 pukul 16.19 · Baca aslinya ↗