Hakim Heran Eks Dirjen Haji Jawab 'Bisa Jadi' di Sidang Eks Menag Yaqut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat heran dengan jawaban mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief yang menjawab 'bisa jadi' saat diteliti soal pertemuan dengan Gus Alex di Siskohat pada 30 Mei 2023. Jaksa menyoroti foto pertemuan tersebut dan Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023 tentang kuota haji khusus. Hilman mengaku tidak yakin terkait pembahasan dokumen tersebut meski mengakui kehadirannya. Hakim mempertanyakan ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan isi BAP yang terdaftar. Dalam kasus ini, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis dituduh korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai Rp 622 miliar. Jaksa menuntut mereka menanggung akuntabilitas atas pembagian kuota tambahan selama masa jabatan Yaqut sebagai Menteri Agama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 06.39
'Kalau Maling, Sampaikan Sekarang!' Saksi Bongkar Momen Yaqut Marah soal Uang Haji
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 10.30
Eks Staf Yaqut Beber Pertimbangan Utama Pembagian Kuota Haji 50:50
Berita terkait
Gus Alex Bantah Disebut Full Power Terkait Kebijakan Haji: Ngarang Itu
Detik.com · 10 September 2026 pukul 19.29
Di Sidang Yaqut, Eks Staf Kemenag Sebut Ada Fee Percepatan Haji
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.17
Gus Yaqut Pernah Marah saat Rapat: Ngambil Duit Haji, Kalian Sampaikan Sekarang
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 16.12
Tim Hukum Yaqut: Saksi Kemenag Tegaskan Tidak Ada Bukti Fee Percepatan Haji
JawaPos · 18 September 2026 pukul 18.17