Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi tahap pembuktian dalam perkaranya dugaan korupsi kuota haji. Putusan sela dari Majelis Hakim bukan vonis akhir, melainkan awal proses pembelaan. Yaqut menegaskan tidak terbukti melakukan tindak pidana dan akan menjawab seluruh dakwaan dengan fakta dalam persidangan. Tim penasihat hukum Yaqut, dipimpin Mellisa Anggraini, meminta penuntut umum menghadirkan bukti langsung dan menguji setiap keterangan saksi. Dari 433 saksi yang tercantum, mereka menilai saksi dengan pengetahuan langsung perlu diperiksa secara terbuka. Tim hukum juga memanfaatkan hak untuk menghadirkan saksi pembantuan dan ahli, berharap persidangan dapat menggali perkara secara utuh, termasuk konteks penyelenggaraan kuota haji sejak 2023. Sehat Yaqut, yang sedang menjalani pengobatan karena infeksi, menjadi perhatian khusus agar dapat mengikuti seluruh proses persidangan.

Ishfah Abidal Azis, terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, disebut merangkap jabatan selama dua tahun sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Staf Khusus manten Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pengakuan ini disampaikan oleh Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (27/8). Ishfah menjabat sebagai anggota Dewas BPKH sejak 17 Oktober 2022 hingga Oktober 2024, tanpa menanggalkan jabatan stafsusnya. Dewas BPKH terdiri dari tujuh orang, dengan lima perwakilan masyarakat dan dua perwakilan kementerian, termasuk Ishfah yang mewakili Kementerian Agama.

Menurut tiap media