Stafsus Yaqut Disebut Rangkap Jabatan Sebagai Anggota Dewas BPKH
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ishfah Abidal Azis, terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, disebut merangkap jabatan selama dua tahun sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Staf Khusus manten Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pengakuan ini disampaikan oleh Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (27/8). Ishfah menjabat sebagai anggota Dewas BPKH sejak 17 Oktober 2022 hingga Oktober 2024, tanpa menanggalkan jabatan stafsusnya. Dewas BPKH terdiri dari tujuh orang, dengan lima perwakilan masyarakat dan dua perwakilan kementerian, termasuk Ishfah yang mewakili Kementerian Agama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 15.10
Yaqut Siap Hadapi Tahap Pembuktian Perkara Dugaan Korupsi Haji
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.19
Yaqut Siap Hadapi Pembuktian Kasus Kuota Haji, Kebijakan Saat Jadi Menag Bakal Dibongkar
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.09
Perlawanan Yaqut Kandas, KPK Siap Hadirkan Saksi dan Bukti di Sidang
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.00
Yaqut Hormati Putusan Sela dan Siap Hadapi Sidang Korupsi Haji
Berita terkait
Jaksa KPK Tegaskan PN Tipikor Berwenang Adili Kasus Kuota Haji, Bukan PTUN
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.55
Jaksa Balas Perlawanan Yaqut: Kasus Kuota Haji di Luar Batas Kewajaran
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.22
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37
Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.30