Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Stafsus Yaqut Disebut Rangkap Jabatan Sebagai Anggota Dewas BPKH

Ishfah Abidal Azis, terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, disebut merangkap jabatan selama dua tahun sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Staf Khusus manten Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pengakuan ini disampaikan oleh Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (27/8). Ishfah menjabat sebagai anggota Dewas BPKH sejak 17 Oktober 2022 hingga Oktober 2024, tanpa menanggalkan jabatan stafsusnya. Dewas BPKH terdiri dari tujuh orang, dengan lima perwakilan masyarakat dan dua perwakilan kementerian, termasuk Ishfah yang mewakili Kementerian Agama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait