Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yaqut Siap Hadapi Tahap Pembuktian Perkara Dugaan Korupsi Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi tahap pembuktian dalam perkaranya terkait dugaan korupsi kuota haji. Putusan sela dari Majelis Hakim bukanlah vonis akhir, melainkan awal dari proses pembelaan. Yaqut menegaskan bahwa ia tidak terbukti melakukan tindak pidana dan akan menjawab seluruh dakwaan dengan fakta dalam persidangan.

Tim penasihat hukum Yaqut, yang dipimpin oleh Mellisa Anggraini, menilai putusan sela belum membuktikan materi dakwaan. Mereka meminta penuntut umum untuk menghadirkan bukti langsung dan menguji setiap keterangan saksi. Dari 433 saksi yang tercantum, tim hukum menilai saksi dengan pengetahuan langsung perlu diperiksa secara terbuka.

Tim hukum juga memanfaatkan hak untuk menghadirkan saksi pembantuan dan ahli. Mereka berharap persidangan dapat menggali perkara secara utuh, termasuk konteks penyelenggaraan kuota haji sejak 2023. Sehat Yaqut, yang sedang menjalani pengobatan karena infeksi, menjadi perhatian khusus agar dapat mengikuti seluruh proses persidangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait