Yaqut Siap Hadapi Tahap Pembuktian Perkara Dugaan Korupsi Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi tahap pembuktian dalam perkaranya terkait dugaan korupsi kuota haji. Putusan sela dari Majelis Hakim bukanlah vonis akhir, melainkan awal dari proses pembelaan. Yaqut menegaskan bahwa ia tidak terbukti melakukan tindak pidana dan akan menjawab seluruh dakwaan dengan fakta dalam persidangan.
Tim penasihat hukum Yaqut, yang dipimpin oleh Mellisa Anggraini, menilai putusan sela belum membuktikan materi dakwaan. Mereka meminta penuntut umum untuk menghadirkan bukti langsung dan menguji setiap keterangan saksi. Dari 433 saksi yang tercantum, tim hukum menilai saksi dengan pengetahuan langsung perlu diperiksa secara terbuka.
Tim hukum juga memanfaatkan hak untuk menghadirkan saksi pembantuan dan ahli. Mereka berharap persidangan dapat menggali perkara secara utuh, termasuk konteks penyelenggaraan kuota haji sejak 2023. Sehat Yaqut, yang sedang menjalani pengobatan karena infeksi, menjadi perhatian khusus agar dapat mengikuti seluruh proses persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.19
Yaqut Siap Hadapi Pembuktian Kasus Kuota Haji, Kebijakan Saat Jadi Menag Bakal Dibongkar
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.09
Perlawanan Yaqut Kandas, KPK Siap Hadirkan Saksi dan Bukti di Sidang
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.49
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Perlawanan Eks Menag Yaqut Ditolak, Kasus Kuota Haji Lanjut ke Pokok Perkara
Berita terkait
Yaqut Hormati Putusan Sela dan Siap Hadapi Sidang Korupsi Haji
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.00
Jaksa KPK Tegaskan PN Tipikor Berwenang Adili Kasus Kuota Haji, Bukan PTUN
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.55
Jaksa Balas Perlawanan Yaqut: Kasus Kuota Haji di Luar Batas Kewajaran
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.22
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37