Dugatan Fee Percepatan Haji dan Korupsi Kuota di Tipikor 2023-2024
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Persidangan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Tipikor Jakarta Pusat melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Gus Alex, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba, Direktur Maktour Ismail Adham, serta mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Abdul Muhyi. Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622 miliar. Kesthuri Juahir mengaku ada biaya percepatan haji khusus tahun 2024 sebesar USD 3.000 per jemaah, sementara mantan Analis Muhyi mengakui menerima uang apresiasi Rp15 juta dari Kesthuri. Yaqut membantah tuduhan penerima dana fee percepatan haji untuk kepentingan pribadi, termasuk mengambil alih PKB, mempertanyakan kebohongan dalam tuduhan tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Staf Asosiasi Ungkap Ada Fee Percepatan Haji USD 3.000/Jemaah Tahun 2024
1 Oktober 2026 pukul 11.31 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Uang 'Apresiasi' untuk Pejabat Kemenag Terungkap di Sidang Kuota Haji
1 Oktober 2026 pukul 13.35 · Baca aslinya ↗
kumparan
Disebut Terima Duit untuk Takeover PKB, Gus Yaqut: Itu Bohong Semua
1 Oktober 2026 pukul 21.18 · Baca aslinya ↗