Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Dugatan Fee Percepatan Haji dan Korupsi Kuota di Tipikor 2023-2024

Persidangan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Tipikor Jakarta Pusat melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Gus Alex, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba, Direktur Maktour Ismail Adham, serta mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Abdul Muhyi. Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622 miliar. Kesthuri Juahir mengaku ada biaya percepatan haji khusus tahun 2024 sebesar USD 3.000 per jemaah, sementara mantan Analis Muhyi mengakui menerima uang apresiasi Rp15 juta dari Kesthuri. Yaqut membantah tuduhan penerima dana fee percepatan haji untuk kepentingan pribadi, termasuk mengambil alih PKB, mempertanyakan kebohongan dalam tuduhan tersebut.

Menurut tiap media