Uang 'Apresiasi' untuk Pejabat Kemenag Terungkap di Sidang Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Uang apresiasi Rp15 juta untuk mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Abdul Muhyi diakui dalam persidangan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Tipikor Jakarta. Uang tersebut diserahkan oleh Kesthuri setelah pelaksanaan haji 2024, mengaku tidak mengetahui tujuannya. Kasus ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba dengan kerugian negara Rp622 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 11.31
Staf Asosiasi Ungkap Ada Fee Percepatan Haji USD 3.000/Jemaah Tahun 2024
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.45
Saksi Ungkap Ace Hasan Marah-marah Tolak Uang Titipan Gus Alex untuk Pansus Haji
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 11.11
Bupati Gowa Penuhi Panggilan Kortas Tipikor Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 23.17
Menanti Kesaksian Bos Maktour Fuad Hasan di Sidang Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
Hilman Latief Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Arahan Jokowi
JawaPos · 24 September 2026 pukul 18.00
Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 M di Jaksel Pakai Fee Percepatan Haji
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.04
Sidang Korupsi Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Fortuner dari Fee Percepatan
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 13.13
Eks Bendahara Amphuri Beri USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag untuk Kuota Haji
Detik.com · 10 September 2026 pukul 15.33