Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Uang 'Apresiasi' untuk Pejabat Kemenag Terungkap di Sidang Kuota Haji

Uang apresiasi Rp15 juta untuk mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Abdul Muhyi diakui dalam persidangan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Tipikor Jakarta. Uang tersebut diserahkan oleh Kesthuri setelah pelaksanaan haji 2024, mengaku tidak mengetahui tujuannya. Kasus ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba dengan kerugian negara Rp622 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait