Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Staf Asosiasi Ungkap Ada Fee Percepatan Haji USD 3.000/Jemaah Tahun 2024

Staf Asosiasi Kesthuri Juahir mengaku ada biaya percepatan haji khusus tahun 2024 sebesar USD 3.000 per jemaah. Ia menyampaikan ini dalam persidangan kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Tipikor Jakarta Pusat. Terdakwa utama meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Gus Alex, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Maktour Ismail Adham. Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622 miliar. Juahir memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses penyerahan uang dari perwakilan PIHK sebesar USD 67.000 dan USD 41.000 yang kemudian dibagi antara Rayyan dan Asrul. Kasus ini masih berlangsung di pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait