Staf Asosiasi Ungkap Ada Fee Percepatan Haji USD 3.000/Jemaah Tahun 2024
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Staf Asosiasi Kesthuri Juahir mengaku ada biaya percepatan haji khusus tahun 2024 sebesar USD 3.000 per jemaah. Ia menyampaikan ini dalam persidangan kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Tipikor Jakarta Pusat. Terdakwa utama meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Gus Alex, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Maktour Ismail Adham. Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622 miliar. Juahir memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses penyerahan uang dari perwakilan PIHK sebesar USD 67.000 dan USD 41.000 yang kemudian dibagi antara Rayyan dan Asrul. Kasus ini masih berlangsung di pengadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 13.35
Uang 'Apresiasi' untuk Pejabat Kemenag Terungkap di Sidang Kuota Haji
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 13.10
Jaksa KPK Tampilkan Barbuk Uang Rp11 M di Sidang Kuota Haji
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 07.21
Kasus HGB Belum Usai, Nama Nusron Wahid Kini Muncul di Korupsi Haji, Ada Jejak US$1 Juta
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 20.18
Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Siapkan Pleidoi Seusai Dituntut 7 Tahun
Berita terkait
Pegawai Kemenag Sebut Fee Percepatan Haji 2023 Tak Mengalir ke Gus Yaqut
JawaPos · 17 September 2026 pukul 18.47
Eks Anak Buah Yaqut Akui Terima USD 905 Ribu dari Fee Percepatan Haji 2023
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.31
Sidang Kasus Haji: Eks Direktur Kemenag Disindir Bawahan 'Kayaknya Mau Dimutasi'
kumparan · 15 September 2026 pukul 12.53
Eks Bendahara Amphuri Ungkap Fee Percepatan Haji USD 2.400 Per Jemaah
Detik.com · 10 September 2026 pukul 19.24