Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Direktur Kementan dan Mantan Bendahara Dideskal Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian Kementerian Pertanian, Indah Megahwati, dan mantan Bendahara Pengeluaran, Deny Suryawan Kussadono, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 15 September 2026. Majelis hakim dipimpin Hakim Eryusman. Kasus berasal dari pengaduan Kementerian Pertanian dan hasil audit BPKP DKI Jakarta. Dalam perkara ini, terdapat perbedaan laporan antara media. JawaPos melaporkan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar dari total dugaan Rp9 miliar, sementara Liputan6.com menyebutkan jumlah Rp5,09 miliar yang dirugikan negara. Jaksa Penuntut Umum mengakukan Indah mencekikikan Deny untuk menyiapkan uang pribadi melalui anggaran perjalanan dinas. Deny diduga merekayakn dokumen palsu dan memanipulasi proses pembayaran. Indah diduga meminta penyediaan dana, menyetujui penggunaan anggaran, serta mengotorisasi Surat Permintaan Pembayaran melalui SAKTI. Keduanya didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional dan Pasal 3, 8, atau 9 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999. Kasus ini dinyatakan memiliki hubungan keterkaitan erat dalam niat, tujuan, pembagian peran, dan akibatnya.

Menurut tiap media