Eks Direktur Kementan Didakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp 5,09 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9348748/original/021630000_1789456174-1000543786.jpg)
Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Indah Megawati, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2020-2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan Indah mencekikikan bawahannya, Deny Suryawan Kussadono, untuk menyiapkan uang pribadi melalui anggaran perjalanan dinas. Deny diduga memanipulasi dan merekayakan dokumen serta bukti pendukung agar terlihat seolah perjalanan dinas dilaksanakan, kemudian menyerahkan uang kepada Indah setelah dicairkan.
Dari kasus ini, Indah diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4,13 miliar, sementara Deny mendapatkan Rp 968,21 juta. Kedua terdakwa didakwa melakukan praktik ini secara berulang sejak 2020 hingga 2024 dengan pola dan tujuan yang sama. Indah diduga meminta penyediaan dana, menyetujui penggunaan anggaran, menerima dokumen tanpa pemeriksaan, dan mengotorisasi Surat Permintaan Pembayaran melalui aplikasi SAKTI. Sementara itu, Deny bertanggung jawab mencari nama pegawai, menyusun dokumen perjalanan dinas palsu, dan mentransfer dana sesuai permintaan Indah.
Jaksa menegaskan kedua terdakwa memiliki hubungan keterkaitan erat dalam niat, tujuan, pembagian peran, dan akibat yang ditimbulkan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional, serta Pasal 3, 8, atau 9 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 15 September 2026 pukul 11.30
Eks Direktur Kementan Jalani Sidang Perdana Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
JawaPos · 16 September 2026 pukul 13.45
Fahd A. Rafiq Hattrick Tipikor, Pakar Sebut Kementerian-Lembaga Lemah Terhadap Koruptor Residivis
Detik.com · 15 September 2026 pukul 13.38
Eks Direktur Kementan Didakwa Bikin Perjadin Fiktif, Rugikan Negara Rp 5 M
kumparan · 15 September 2026 pukul 12.53
Sidang Kasus Haji: Eks Direktur Kemenag Disindir Bawahan 'Kayaknya Mau Dimutasi'
Berita terkait
Eks Manajer Investasi PT PPA didakwa rugikan negara Rp38,85 miliar
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 16.28
Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 T di Kasus CPO
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.19
Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Kejagung Ungkap Progres Penyitaan Aset Kasus Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 21.30