Eks Direktur Kementan Jalani Sidang Perdana Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Indah Megahwati, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 15 September 2026. Sidang digelar pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Indah ditangani bersama mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pertanian, Deny Suryawan Kussadono, dalam perkara yang sama. Majelis hakim yang mengadili kasus ini dipimpin oleh Hakim Eryusman sebagai ketua, didampingi oleh Khusnul Khotimah dan Mardiantos sebagai hakim anggota. Kasus ini berasal dari pengaduan resmi Kementerian Pertanian ke Polda Metro Jaya yang dilengkapi hasil audit BPKP DKI Jakarta. Penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar dari total dugaan kerugian Rp9 miliar terkait Surat Perjalanan Dinas fiktif setelah melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, dan audit lanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 15 September 2026 pukul 12.53
Sidang Kasus Haji: Eks Direktur Kemenag Disindir Bawahan 'Kayaknya Mau Dimutasi'
kumparan · 14 September 2026 pukul 17.55
Divonis 6 Tahun Penjara, Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebut Kasusnya Konspirasi
kumparan · 14 September 2026 pukul 17.41
Jaksa: Agung Winarno Sembunyikan Alphard-Aset Sawit Zarof Ricar
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 17.17
Barang Milik Istri Ono Surono Dikembalikan, Hakim Bacakan Perintah dalam Sidang Ade Kunang
Berita terkait
Jaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang Copot
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.30
Gus Yaqut Tiba di Pengadilan, Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Kuota Haji
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 11.07
Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Lahan MXGP
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 17.47
Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Jelas dan Tidak Tepat
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 18.06